Bang Jonie ~ Google telah melakukan pengalihan alamat URL terhadap blog-blog di Indonesia dengan platform Blogger ke alamat blogspot.co.id. Perubahan ini sudah diterapkan di Indonesia dan Google berencana melakukan hal yang sama terhadap negara-negara lain yang belum dialihkan. Misalnya blog seperti abc.blogspot.com bisa diredirect ke abc.blogspot.com.pk atau bagi pengunjung di India menjadi example.blogspot.in bila diakses dari India.
Sebagai contoh jika pemerintah atau pengadilan di Indonesia meminta Google Indonesia untuk menghapus konten yang tidak etis ditayangkan di Indonesia dari blog example.blogspot.co.id, maka Google dengan mudah dapat memblokir blog tersebut di Indonesia, sementara di negara-negara lain blog tersebut masih terus tersedia dan bisa diakses.
Sepertinya kebijakan ini merupakan pendekatan yang baik, meskipun kita bertanya-tanya apakah tuntutan atau permintaan pemerintah suatu negara seperti Indonesia untuk memblokir konten-konten tertentu dapat memaksa Google untuk menerapkan kebijakan tersebut?
Pemerintah Indonesia dalam hal ini pengadilan dan lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia mengirim 71 permintaan pemblokiran konten dari bulan Juli hingga Desember 2014 kepada Blogger, sedangkan total permintaan penghapusan konten yang diterima Google adalah 7 (Google’s transparency report).
Lihat juga
Sensor yang selektif
Pertanyannya mengapa Google mengalihkan url blogspot.com ke negara-negara tertentu? Jawabannya sederhana, yaitu untuk memudahkan Google menyensor atau memblokir konten-konten tertentu untuk ditayangkan.Dengan memanfaatkan ccTLDs, pemilihan konten dapat dikelola dengan mudah apakah ditayangkan atau tidak pada negara-negara tertentu, hal ini dilakukan untuk meminimalkan dampaknya pada pembaca. Konten-konten tertentu dapat disensor untuk tidak ditayangkan karena tidak relevan dengan kebijakan suatu negara.
Sebagai contoh jika pemerintah atau pengadilan di Indonesia meminta Google Indonesia untuk menghapus konten yang tidak etis ditayangkan di Indonesia dari blog example.blogspot.co.id, maka Google dengan mudah dapat memblokir blog tersebut di Indonesia, sementara di negara-negara lain blog tersebut masih terus tersedia dan bisa diakses.
Sepertinya kebijakan ini merupakan pendekatan yang baik, meskipun kita bertanya-tanya apakah tuntutan atau permintaan pemerintah suatu negara seperti Indonesia untuk memblokir konten-konten tertentu dapat memaksa Google untuk menerapkan kebijakan tersebut?
Pemerintah Indonesia dalam hal ini pengadilan dan lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia mengirim 71 permintaan pemblokiran konten dari bulan Juli hingga Desember 2014 kepada Blogger, sedangkan total permintaan penghapusan konten yang diterima Google adalah 7 (Google’s transparency report).